9 Mei 2011

Mengemis itu Haram ???


Fatwa Haram mengemis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep, Jawa Timur mendapat tanggapan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Palembang, H Hasbullah Tuwi.

“Saya baru baca di koran kemarin, intinya MUI Sumenep mengeluarkan fatwa itu dan diiyakan oleh MUI Pusat. Kita harap fatwa ini dibaca oleh orang-orang yang ada di jalanan sehingga mereka bisa tahu dan menyadari kalau salah. Maka itu peran media juga penting untuk menyampaikan pesan ini,” kata Hasbullah, kemarin (25/8).

Tetapi MUI Sumsel dan Palembang sendiri belum mengeluarkan fatwa itu. “Mudah-mudahkan akan senada dengan MUI kita,” ujarnya. Dinas Sosial sendiri sangat menyambut baik fatwa ini berarti MUI juga membantu program Dinsos. Sejalan dengan Perda No.44 tahun 2002 tentang keamanan dan ketertiban yang melarang meminta-minta di jalanan karena akan mengganggu ketertiban di jalan.

Selain itu fatwa ini dikeluarkan dalam waktu yang tepat, pasalnya kecenderungan pada bulan puasa selalu terjadi kenaikan jumlah pengemis dan anjal di Kota Palembang sekitar 20 persen. Mereka bukan saja berasal dari Kota Palembang, tetapi juga kabupaten terdekat seperti OI, OKI, Banyuasin, Prabumulih, bahkan Lampung dan Jambi juga ada.

Terpisah, Ketua MUI Sumsel Drs KH Sodikun menegaskan seorang yang mengemis dapat dikatakan haram, jika orangnya masih muda, sehat, tidak cacat fisik, dan yang terakhir ada yang mengkoordinir. “Karena dalam keadaan tersebut tidak mungkin pengemis tidak dapat mencari jalan lain, setidaknya berusaha berdagang atau usaha lain”ungkap Sodikun.

Memang pengemis boleh meminta di jalan, tapi itu ada pengecualian yaitu cacat fisik dan dalam keadaan darurat. Karena seorang yang mempunyai cacat fisik, susah untuk mendapatkan pekerjaan, walaupun hukumnya “makruh”.

Meski ramadhan ini merupakan bulan tolong menolong, katanya, tapi jangan dijadikan momen untuk meminta-minta. Karena dalam Agama Islam tidak boleh minta-minta, malahan lebih baik berusaha mendapatkan sesuatu dengan halal. Dengan jalan berusaha mencari kerja.

Lebih lanjut, Sodikun mengatakan, Islam selalu membuat umatnya berusaha dalam mencari nafkah, karena berusaha itu sama dengan ibadah dan mendapatkan pahala, sedangkan berdagang merupakan jihad.

Untuk itu, Sodikun menjelaskan, perlu adanya kerja sama antar pihak yang terkait dalam mengangani masalah pengemis, anjal dan gepeng ini. “Jangan sampai kejadian ini terus berlanjut dan menjadi penyakit masyarakat,” pungkasnya.

MUI mengisyaratkan agar para dermawan ataupun muzzaki (orang mampu pemberi zakat) menyalurkan zakat, infak, sodaqoh dan berbagai bantuan lainnya kepada keluarga, kerabat, panti asuhan yang terlembagakan dengan jelas ataupun disalurkan melalui pengurus masjid.

"Kami belum mengeluarkan pernyataan atau edaran yang mengharamkan mengemis. Kami baru saja mengeluarkan edaran agar pengemis ataupun gepeng itu ditertibkan oleh pemerintah daerahnya masing-masing, kalaupun ada pernyataan mengharamkan itu sebagai penguat ketika mengemsi dijadikan sebagai profesi," ujar Sekretaris MUI Jabar, KH Rafani Achyar kepada Tribun di kantornya Jl RE Martadinata Bandung, Rabu (26/8).

Rafani mengatakan, pengharaman pengemis oleh MUI di Madura dilakukan meninjau banyaknya pengemis yang ternyata berkemampuan lebih karena diketahui memiliki swah, ladang bahkan rumah yang besar di tempat tinggalnya.

Dikatakan, mengemis itu sejatinya memperburuk citra umat Islam karena pengemis itu hanya menengadahkan tangan untuk mendapatkan sejumlah uang tanpa proses kerja yang mengeluarkan keringat. Disisi lain, lanjutnya, Islam mengajarkan bahwa pemberi itu jauh lebih baik dibandingkan dengan peminta-minta.

"Mengemis itu sama sekali bukan perbuatan mulia, terlebih saat ini banyak pengemis yang dikelola oleh sebuah pihak semacam mafia dengan mendatangkan pengemis dari sebuah daerah tertentu. Nah pemerintah daerah harus memahami dan segera bersikap tegas menertibkan hal itu dengan berkoordinasi dengan daerah asal pengemis," katanya.

Rafani mengatakan, sudah saatnya ada payung hukum yang jelas untuk menindak pengemis sehingga aparat keamanan bisa menindak dan menertibkannya sesuai hukum mengingat perbuatan menghimpun pengemis bukan lagi rahasia umum.
rizkysmart.blogspot

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Coretannya yang ditunggu untuk kebaikan bersama....