Bulan Ramadhan telah tiba, dan saatnya bagi kaum muslim untuk
menjalankan kewajiban ibadah puasa. Banyak sekali hikmah yang dapat
diambil dari ibadah puasa. Salah satu hikmah puasa adalah membangun
kepedulian sosial dan empati terhadap sesama. Dengan puasa, seseorang
diajak merasakan kelaparan, kesusahan dan penderitaan kelompok fakir
miskin di sekitarnya. Selanjutnya diharapkan timbul solidaritas sosial
memikirkan nasib dan membantu meringankan penderitaan mereka.
Puasa
pada bulan Ramadhan juga mengajak kaum muslim untuk mengembangkan
empati terhadap mereka yang kurang beruntung secara ekonomi. Dengan
puasa kita dapat merasakan beban yang yang dirasakan mereka yang tidak
mampu. Oleh karena itu di bulan Ramadhan, umat islam diwajibkan
membayarkan zakat fitrah dan zakat mal. Jadi dengan kata lain semangat
puasa adalah mendorong adanya pemerataan kesejahteraan.
Keselarasan Pajak dalam Kewajiban untuk Beramal
Agama
mengajarkan kepada manusia untuk tolong-menolong dalam kebaikan dan
taqwa. Menyisihkan sebagian harta yang kita miliki untuk kemudian
diberikan kepada mereka yang miskin atau yang membutuhkan adalah salah
satu bentuknya. Ajaran agama membedakan dalam beberapa tingkatan ibadah
dari yang wajib hingga ke sunah (tidak wajib), namun semua
memiliki tujuan yang sama yaitu untuk pemerataan kesejahteraan.
Pajak
juga mendukung pemerataan kesejahteraan di masyarakat. KH Masdar Farid
Mas’udi menyatakan pajak merupakan bentuk aktualisasi strategis dari
sedekah alias kesetiakawanan sejati bagi sesama, terutama yang lemah,
apa pun agama/keyakinan dan warna kulitnya. Dalam pandangan KH Masdar
Farid Mas’udi pajak harus dibayar karena pajak merupakan ibadah kepada
Allah demi kemaslahatan bersama. Di sisi lain negara sebagai pemungut
dan pengelola pajak harus dievaluasi bukan lagi sebagai pemilik uang
pajak, melainkan hanya sebagai ”amil” yang harus mempertanggungjawabkan
setiap rupiah dari pajak yang dipungut kepada Allah di akhirat nanti dan
kepada segenap rakyatnya di dunia ini.
Saat ini sistem
perpajakan Indonesia juga dirancang untuk dapat mewujudkan pemerataan
kesejahteraan dan mewujudkan keadilan sosial. Salah satu desain dari
rancangan tersebut adalah dengan menerapkan tarif pajak progresif atas
penghasilan orang pribadi. Dengan tarif tersebut maka tarif pajak akan
meningkat seiring dengan meningkatnya penghasilan Wajib Pajak. Prinsip
yang mendasari pajak progresif adalah bahwa mereka yang memiliki
penghasilan lebih besar harus menanggung beban yang lebih besar dari
total penerimaan pajak negara. Pengenaan tarif pajak progresif ini
sekaligus merupakan wujud dari teori daya pikul, yakni pajak dibebankan
kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan ekonominya. Kemudian uang
pajak yang dikumpulkan, disalurkan dalam bentuk program-program
pengentasan kemiskinan, seperti Jamkesmas dan bantuan sosial.
Posisi Zakat dalam Sistem Perpajakan
Zakat
merupakan bentuk sumbangan wajib yang harus dibayarkan oleh kaum
muslim. Zakat atas penghasilan (zakat mal) telah mendapat tempat dalam
sistem perpajakan Indonesia yaitu pembayaran zakat atas penghasilan
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan
pajak. Pemerintah pada tahun 2010 telah menerbitkan peraturan yang
mengatur zakat dan sumbangan wajib keagamaan lainnya dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto.
Pembayar zakat baik Wajib Pajak orang
pribadi maupun Wajib Pajak badan dalam
negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam dapat
mengurangkan zakat dari penghasilan bruto apabila pembayaran zakatnya
dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat
yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Yang
dimaksud dengan Badan amil zakat atau lembaga amil zakat disini adalah
badan atau lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengatur
tentang pengelolaan zakat. Zakat yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto tidak hanya yang dibayarkan oleh Wajib Pajak tetapi
juga zakat yang dibayarkan istri dan anaknya yang belum dewasa. Tentu
saja untuk dapat dikurangkan, zakat atas penghasilan tersebut harus
disertai dengan bukti-bukti yang sah.
Jadi bisa dikatakan bahwa
sistem perpajakan Indonesia saat ini telah mewadahi zakat maupun tujuan
mulia dari zakat itu sendiri yaitu mewujudkan keadilan sosial. Selamat
menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1433 H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Coretannya yang ditunggu untuk kebaikan bersama....